Dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional, pemerintah mengeluarkan perubahan peraturan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Beresiko Rendah dimana Pedagang Besar Farmasi, Distributor Alat Kesehatan, dan Anak BUMN termasuk dalam PKP berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK. 03/2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019. Simak infografis berikut.
Pedagang Besar Farmasi, Distributor Alkes, dan Perusahaan Anak BUMN Termasuk Dalam PKP Berisiko Rendah
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA